Berawal Razia Pemuda Hobi Begadang, Polisi di Banyuwangi Tangkap Dua Pengedar Pil Trex

by -1079 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi makin gencar memberantas narkoba, khususnya obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex yang kini marak beredar di kalangan pemuda dan pelajar.

Hasilnya, dua pengedar Pil Trex di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi berhasil diamankan. Mereka yakni DM (19), warga Desa Bajul Mati, Wongsorejo dan TF (22) warga Desa Sumber Anyar, Wongsorejo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, ungkap kasus peredaran Pil Trex di wilayah hukumnya ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Menurut dia, masyarakat ini resah karena adanya sekumpulan pemuda yang hobi bergadang hingga larut malam di salah satu rumah warga. Sehingga, warga lingkungan setempat merasa terganggu.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Wongsorejo langsung mendatangi rumah warga yang dimaksud, dan ternyata benar ada lima pemuda yang sedang kumpul begadang.

“Saat didatangi petugas, para pemuda ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga akhirnya, satu persatu pakaian mereka diperiksa,” kata AKP Sudarso, Senin (15/8/2022).

Kecurigaan petugas ini terbukti. Pada saku celana salah satu pemuda berinisial RF ditemukan tiga bungkus plastik berisi Pil Trex berlogo “Y”. Selain itu, juga ditemukan sebuah bungkus rokok warna hitam di lantai berisi Pil Trex yang diakui milik DM.

“Kemudian kelima pemuda inipun langsung dibawa ke Polsek untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, RF mendapatkan Pil Trex dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama tiga orang teman lainnya.

“Sedangkan DM mengaku jika Pil Trex yang dia edarkan dan dijual ke RF, didapat dan dibelinya dari TF,” jelas Sudarso.

Atas pengakuan DM ini, kemudian petugas menggiringnya ke rumah TF dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 1.800 butir Pil Trex berlogo “Y” di dalam kamar tempat tidur, tepatnya dibawah kasur. Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil penjualan pil Trex dan sebuah HP.

“Atas temuan ini, TF tak dapat mengelak. Dia mengaku ribuan Pil Trek dirumahnya itu dibelinya dari seseorang dengan sistem ranjau untuk dijual kembali,” kata Sudarso.

Kemudian polisi pun membawa TF beserta ribuan butir Pil Trex berlogo “Y” ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DM dan TF kini ditahan di Polsek Wongsorejo. kedua tersangka ini diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Kedua pelaku ini dijerat Pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo