Berikan Dukungan Moral, Ratusan Pesilat Pagar Nusa Datangi Pengadilan Negeri Banyuwangi

by -442 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ratusan warga Perguruan Silat (PS) Pagar Nusa dari wilayah selatan Banyuwangi didampingi beberapa Tokoh NU dan Samsudin Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Bangorejo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (10/08/2022).

Kedatangan ratusan warga pria, wanita dan remaja tersebut untuk memberikan dukungan moral terhadap beberapa anggota PS Pagar Nusa menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus gesekan antar perguruan silat di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo Banyuwangi beberapa waktu lalu.

iklan aston

Menurut salah seorang tokoh yang menjadi pendamping dalam lanjutan sidang minggu depan pihaknya akan mengerahkan massa yang jumlahnya lebih banyak;

Menurut Otman Ralibi, Salah Seorang Pengacara PS Pagar Nusa kasus yang terjadi merupakan kasus besar karena melibatkan dua perguruan silat yang memiliki masa yang sama-sama besar.

“Bentrokan yang terjadi antara dua perguruan silat di Banyuwangi merupakan salahsatu bukti kegagalan aparat keamanan dalam mengantisipasi bentrokan yang terjadi. Karena yang terjadi di desa Sukorejo itu bukan kejadian yang pertama,” jelas Otman.

Menurut dia seharusnya penanganan kasus yang terjadi dilakukan upaya perdamaian atau Restorative justice, sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

“Terkait sidang yang dilakukan hari ini kami akan melakukan pembelaan terhadap para terdakwa yang kami meyakini para terdakwa melakukan. Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap 4 orang terdakwa, yaitu; Aab, Putra, Pak Kojin dan Edi Mulyono. Karena mereka sebagai pihak yang diserang buksan pelaku penyerangan dan Pagar Nusa tidak pernah membuat keributan,” imbuhnya.

Otman menambahkan agenda sidang lanjutan kali ini atau sidang ke empat adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.