Situbondo, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha, bertempat di Villa Cafe & Pool lantai 2, Perumahan Villa, Jalan Tembus Baru, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (03/08/2022).
Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Drs. Akhmad Yulianto, M.Si dan dihadiri dua narasumber yakni, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto, S.Pd dan perwakilan DPUPP Kabupaten Situbondo Irma serta Kasi Ekonomi Kecamatan juga Kelurahan/Desa pengawasan teknis di wilayah Situbondo serta dihadiri oleh 50 pelaku usaha serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Drs. Akhmad Yulianto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para pelaku usaha, terkait perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko yang telah bergulir sejak tahun 2021 lalu, dengan terbitnya PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah.
Dengan adanya regulasi itu, kata Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik, dimana perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan, serta membuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, “tutur Yulianto.
Melalui sosialisasi ini, Yulianto berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya para pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha, “harapnya.
“Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan berusaha, “pungkasnya. //////