Karno Widjaja Pengusaha SPBU Banyuwangi Divonis Lepas

by -1133 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pengusaha SPBU di Banyuwangi, Karno Widjaja, yang didakwa kasus penggelapan divonis lepas (Ontslag) oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (16/6/2022).

Majelis hakim yang diketuai Hj. Nova Flory Bunda menyatakan terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

iklan aston

Meski begitu, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa, bukan termasuk tindakan pidana, melainkan perdata. Untuk itu, Karno yang ditahan oleh kejaksaan sejak 17 Maret 2022 lalu, kini bisa menghirup udara bebas.

“Mengadili terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar secara online di ruang Garuda.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan serta martabatnya,” ucap Nova melanjutkan bacaan amar putusan.

Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Karno Widjaja menerima putusan itu. Wajahnya pun  tampak sumringah karena lolos dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penggelapan yang menimpanya.

“Saya terima ketua,” ucap Karno dengan sumringah.

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir – pikir Ketua,” kata salah satu Jaksa.

Diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi dua pom bensin di Banyuwangi.

Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor, yakni Lenny, warga Surabaya.

Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu.

Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3,25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5,25 miliar.

Namun selama berjalannya kerja sama, atas dasar percaya kepada keponakannya tersebut, Lenny tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan oleh Karno.

Puncaknya saat masa pandemi Lenny  yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut. Namun seluruh modal Lenny ditawar oleh Karno Widjaja sebesar Rp 3.295.619.280.

Merasa nilai tersebut kurang, Lenny kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi.

Namun penawaran tersebut ditolak dan sejak saat itu Karno Widjaja sulit untuk dihubungi hingga berujung laporan.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.