Pasuruan, Seblang.com – Selama operasi pekat semeru mulai Senin 23 Mei hingga Jumat 03 Juni 2022, Polres Pasuruan Kota meringkus puluhan tersangka dengan kasus Narkotika, Miras, Premanisme, Perjudian, Handak, Petasan dan 3C (Curat, curas dan curanmor).
“Dalam Operasi Pekat yang digelar selama 12 hari, Polres Pasuruan Kota meringkus 47 tersangka,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari saat memimpin Pers Rilis, Jumat, (10/06/22).
Raden menegaskan, dari 47 tersangka tersebut terdiri dari kasus Sabu 21 tersangka, Miras 2 kasus, Premanisme 6 tersangka, Perjudian 10 tersangka, Handak 2 tersangka, Petasan 1 tersangka dan Curat, curas, curanmor 6 tersangka.
“Dari 47 tersangka yang saat ini sudah kami amankan di dominasi oleh tersangka kasus Narkotika sebanyak 21 tersangka, dan para tersangka rata-rata semua pengedar sabu dan pil koplo,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi pekat semeru 2022, Polres Pasuruan Kota, sudah mencapai target PO 100% penangkapan penyakit masyarakat.
Dari tangan 47 tersangka, Polres Pasuruan Kota menyita barang bukti berupa, 224,8 gram, 846 butir pil berbagai merk, Miras 118 botol miras berbagai merk, 2 Bondet, 3 bungkus plastik isi bahan peledak 1/2kg, 1 renteng mercon, 330 mercon kecil, 1 serbuk bahan peledak mercon.
“Selain itu, barang bukti yang diamankan 5 senjata tajam jenis clurit, 1 Clurit ada bekad darahnya, 1 sajam parang. Dan 3 buah Handphone, 1 ATM serta uang tunai 352ribu dan 2 lembar kertas berisi rekapan togel. Serta 2 unit Sepeda Motor dan 1 buah kunci T,” tutup Raden.//