Waduh ! Bapak Ini Gagahi Putri Tirinya Dari SD Hingga Lulus SMK

by -1384 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
 Pelaku pencabulan anak (Ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Sebut saja korban bernama Bintang, sejak kelas 6 SD hingga lulus SMK, gadis kelahiran 2003 ini menjadi korban pencabulan Suparjo (58) yang tak lain adalah ayah tirinya. Kasus inipun akhirnya terkuak, usai kakak korban melaporkan kasus tersebut ke mapolsek setempat.

Kapolsek Tegaldlimo AKP. Bambang Suprapto SH membenarkan laporan tersebut. Sesuai keterangan para saksi, kasus ini terjadi dari Tahun 2015. Sekitar Pujul 18. WIB  korban saat belajar di rumahnya tiba – tiba saja pelaku memeluk korban dan mengatakan: “Aku wes rabi ambi ibukmu. Sampean saiki dadi anakku. Dadi aku bebas arep nyapo ae. (Aku sudah menikahi ibukmu. Kamu sekarang jadi anakku. Jadi aku bebas mau melakukan apa saja”.

Tak lama kemudian, pelaku menggendong korban menuju kamar tidur dan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Setelah kejadian ini, pelaku mengulangi perbuatannya. Korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Kasus ini terjadi selama korban duduk dibangku sekokah dasar kelas 6 Tahun 2015, hingga lulus SMK Tahun 2021.

Awalnya kakak korban tidak mengetahui perbuatan pelaku terhadap adiknya. Namun, pada hari Sabtu 3 Juni 2022 saat pelaku bertengkar mulut dengan ibunya, pelaku mengatakan telah menyetubuhi korban mulai SD ampai lulus SMK. Mendengar perkataan itu, kemudian kakak korban menanyakan ke korban, dan korbanpun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar jawaban adiknya, kakak korban tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tegaldlimo.

Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo,  melakukkan tindakkan kepolisian dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 lembar seprei motif bunga warna merah, 1 celana dalam warna loreng biru, 1 celana pendek warna biru, dan BH warna krem, Selasa (07/06/2022) sekitar Pukul 12.00 WIB.

“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini berada di sel tahanan. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Sub Pasal 76 D Junto Pasal 82 (1) dan (2) Sub Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKP. Bambang Suprapto SH.///

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.