Pasuruan, seblang.com – Petugas Satpol-PP Kota Pasuruan, menghentikan proses pembangunan dua rumah di salah satu perumahan di wilayah Kota Pasuruan, lebih tepatnya di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Proses pembangunan rumah dihentikan karena pihak pengembang perumahan melanggar IMB. Dengan memasang papan nama bertuliskan penyegelan serta memasang police line di depan bangunan rumah yang belum selesai dibangun.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan NurFadoli menjelaskan, setelah dilakukan peninjauan lokasi kemarin bersama OPD terkait, kemarin kami langsung melayangkan surat panggilan kepada pengembang
“Setetelah itu, pengembang tadi sudah kekantor sekitar pukul 09.00 WIB, saat diberikan oleh penyidik ternyata emang ada kesalahan salah satunya IMB tidak sesuai, yang semestinya layout nya menghadap kebarat ini menghadap ke utara,” kata Fadoli, Rabu (08/06/22).
Selain itu, ketersedian fasilitas umum tidak tersedia dari pengembang. Sehingga, sesuai perda yang ada kami hentikan Kecuali ada perubahan izin atau dikembalikan susai dengan izin yang sebelumnya menghadap ke barat.
Dan kami sepakat serta pihak pengembang pun sudah mengetahui hal ini, harus kami lakukan penghentian atau penyegelan supaya diurus perizinan sesuai ketentuan yang ada.
Dalam penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Pasuruan juga diikuti oleh Sekretaris Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Selain itu lanjut Fadoli, pihak pengembang juga tidak menyediakan fasilitas umum berupa akses jalan. Atas hal tersebut, Satpol PP akhirnya menghentikan pembangunan, “Jadi bangunan rumah yang disegel ada 2 bangunan rumah yang belum jadi,” ungkapnya.
“Jadi segel ini bisa dibuka kembali, setelah pihak pengembang mengembalikan bentuk pembangunan rumah sesuai IMB yang ada atau pengurusan baru,” terangnya.////