Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Kalipuro berhasil membekuk tiga pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex.
Mereka yakni RW (23) warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; HH (20) dan BT (20) yang merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
“Ketiga tersangka ini kita tangkap dirumahnya masing-masing pada Selasa (31/5/2022) kemarin,” kata Kapolsek Kalipuro AKP Hadi Waluyo kepada seblang.com, Kamis (2/6/2022).
“Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 160 butir pil Trex, uang tunai Rp. 220 ribu, dan sebuah handphone,” imbuhnya.
Hadi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Kalipuro. Atas informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang pemuda yang tengah melintas di jalan wilayah Dusun Kopenbayah, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro,” jelas Hadi.
Oleh petugas, pemuda yang mengaku bernama MH (16) tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 20 butir Pil Trex.
“Dari sana kita lakukan pengembangan. Saksi MH ini mengaku membeli dari tersangka RW seharga Rp 30 ribu per klip isi 10 butir pil Trex,” ujar Hadi.
Saat itu juga, saksi MH digiring petugas untuk menunjukkan rumah pengedar RW. Petugas pun berhasil mengamankan RW beserta barang bukti 100 butir Pil Trex siap edar.
Tak sampai disitu, lanjut Hadi, petugas kembali melakukan penyelidikan atas keterangan tersangka RW. Dia mengaku bahwasanya mendapatkan Pil Trex dari tersangka HH dan BT.
Hingga akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan keduanya dirumahnya masing-masing dengan barang bukti 40 butir Pil Trex siap edar.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.