Tersangka Beli Sabu dari Uang Hasil Nyolong Motor

by -678 Views
Writer: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Kedua tersangka saat dibawa ke Tahanan Mapolres (bahrul)

Pasuruan, seblang.com – Dua tersangka resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, yang diamankan oleh Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mempunyai peran masing-masing.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing mulai dari peran pencurian dan penjual sepeda motor hasil curian, namun masih satu jaringan.

“Untuk tersangka sebagai pencuri sepeda motor yaitu Indra Pratama. Sedangkan, Muhammad Idrus sebagai penjual sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Raden menuturkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar digunakan kehidupan sehari-hari dan kosumsi narkoba.

“Uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”terangnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraannya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan. Dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit) dan plat nomor.

Diberitakan sebelumnnya, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus dua tersangka resedivis pencurian sepeda motor diwilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka bernama Indra Pratama (25) asal Kelurahan Karangketug, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan M Idrus (36) asal Dusun Klotokan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.///

iklan warung gazebo