Pasuruan, seblang.com – Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus dua tersangka resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka bernama Indra Pratama (25) asal Kelurahan Karangketug, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan M Idrus (36) asal Dusun Klotokan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka Indra Pratama diamankan pada Senin (16/05/22) sekira pukul 00.30 WIB, di dalam rumah Kos di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Raden menjelaskan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara menyewa kamar kos di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan.
“Usai menyewa kos, kemudian Tersangka mencuri sepeda motor saat dalam keadaan kos-kosan sepi,” tutur Raden, Jumat, (27/05/22).
Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan toko klontong di Jalan Arjuno, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan.
“Tersangka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ungkapnya.
Ia Menambahkan, Saat dilakukan penangkapan  Indra Pratama (tersangka Red) mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyedikan terhadap tersangka, ia mengakui sudah melakukan pencurian ada 10 tkp di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.//