Oknum Kadus Desa di Benculuk Ancam “Culik” Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Pungli PTSL

by -2536 Views
Potongan video saat oknum Kadus Desa Benculuk mendorong wartawan dan melontarkan kata ancaman penculikan.
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang  jurnalis mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus ) Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Dia diancam akan diculik saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli Program PTSL di Desa setempat.

iklan aston
iklan aston

Yudi jurnalis media online seblang.com mengatakan, peristiwa tersebut menimpa dirinya pada hari Rabu(13/04/2022) sekitar Pukul 14.46 WIB.

Saat itu, dia melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL Desa Benculuk terkait dugaan pungli diprogram tersebut. Yakni berupa penambahan dua materai dan pengadaan patok batas tanah yang diduga telah dikondisikan panitia.

Namun saat konfirmasi tersebut berlangsung, tiba-tiba saja oknum kadus yang merupakan anggota panitia PTSL di Desa Benculuk tersebut marah. Oknum kadus tersebut mendorong Yudi  sembari melontarkan kata-kata kotor dan ancaman.

Tak culik kowe,” kata oknum kadus yang ditirukan Yudi saat menyampaikan perlakuan tidak menyenangkan tersebut ke redaksi seblang.com.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Ketua Panitia PTSL Desa Benculuk Subani menjelaskan, kata ancaman yang dilontarkan bawahannya kepada wartawan saat adu mulut di Kantor Desa Benculuk, merupakan sebuah miss komunikasi. Sesaat setelah kejadian, kata Subani, keduanya saling bersalaman.

“Niatnya mau konfirmasi kepada saya, tetapi tiba-tiba saja keduanya adu mulut. Tetapi permasalahannya sudah selesai, keduanya saling bersalaman dan meminta maaf,” kata Subani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Benculuk, Kamis (14/4/2022).

Herry W Sulaksono, Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Seblang.com, menyayangkan adanya kata ancaman yang dilontarkan oknum kadus kepada wartawannya saat bertugas.

Bukannya mendapat jawaban konfirmasi, malah mendapat perlakuan yang tidak baik. Terlebih perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadan.

Menurut Herry, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah,” tegas Herry salah satu wartawan senior di Banyuwangi ini.

Pihaknya akan melakukan rapat internal redaksi guna memutuskan apakah akan dilakukan proses hukum atau tidak atas peristiwa tersebut.

Dia pun berharap agar tindakan serupa tak terulang kembali menimpa kepada wartawan lainnya.

“Wartawan kami memiliki sebuah bukti video saat oknum kadus tersebut mengancam akan menculiknya. Akan kami rapatkan internal dulu untuk diproses hukum atau tidak,” pungkas Herry. //

No More Posts Available.

No more pages to load.