Banyuwangi, seblang.com – Teddy Anugriyanto owner Rafi Vision dijemput M. Iqbal selaku kuasa hukum bos TV Kabel tersebut di Lapas Gersik, Jawa Timur. Penjemputan yang berlangsung Jumat (01/04/202) sekitar Pukul 23.30 WIB ini berkaitan dengan kasus dugaan penayangan siaran tanpa ijin.
Dalam peristiwa hukum M. Iqbal menjelaskan, kabar yang beredar jika kliennya menyiarkan tanpa izin itu salah, karena kliennya sudah ada kontrak, dan didalam kontrak tersebut kliennya sudah membayar. Menurutnya jika ada permasalahan antara pemberi kontrak dan penerima kontrak bisa diselsesaikan secara perdata.
“Menurut kami keputusan majelis hakim kemarin sudah tepat, pembuktiannya menuju ke sana,” jelas M. Iqbal, Kamis (07/04/2022).
Apa yang dialaminya, Teddy Anugriyanto mengaku ihklas mendekam selama 3 bulan di sel tahanan. Dia mengatakan tidak akan menuntut atas kasus yang menjeratnya.
“Alhamdulillah, saya sudah kembali hadir di masyarakat. Sebagai manusia biasa, saya menerima persitiwa itu sebagai ujian dan saya harus menerimanya,” jelas Teddy, di kediamnnya Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Dalam konfirmasinya Teddy menekankan dari masalah itu dia bukan mencari yang menang, mengatakkan yang salah, bukan mencari yang kalah, dan mengatakkan yang benar. Intinya dia menerima perkara itu dengan baik.
“Alhamdulillah majelis hakim memutuskan saya bebas,” pungkas Teddy.//