Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial AG (35) diamankan polisi lantaran menemukan Handphone (HP) orang lain, dan tak ada niatan untuk mengembalikannya.
Kini, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu pun, telah ditetapkan tersangka dan meringkuk di dalam penjara.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial ACK (23), warga setempat, kehilangan HP di jalan. Lalu, dia melaporkan peristiwa kehilangan Hpnya tersebut ke Polsek Tegalsari pada tanggal 5 Februari 2022.
“HP korban merk Samsung A31, diduga terjatuh di dekat pondok pesantren Blokagung, tepatnya di jalan paving itu,” kata Pudji, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/02/2022).
Menurutnya, korban sadar jika HP nya terjatuh, lalu korban langsung mencari di sekitar lokasi. Namun, pencarian tak ada hasil, korban pun bergegas melapor ke Polsek setempat.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. “Ternyata HP korban ditemukan oleh pelaku, lalu dibawa pulang untuk dimiliki,” ujar Pudji.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis, 24 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
“Pelaku kita bawa ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta rupiah. Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. //