Akhir Tahun 2021, Polresta Banyuwangi  Musnahkan 5.286 Botol Miras

by -641 Views
Ribuan borol miras dimusnahkan (ist)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Menjelang akhir tahun, Polresta Banyuwangi memusnahkan 5.286 botol minuman keras (Miras) beserta 52 knalpot brong. Barang-barang tersebut adalah hasil Operasi Lilin Semeru 2021 yang dimulai 1 hingga 22 Desember.

5.286 bootol Miras Anggur Kolesom 1149 botol, topi miring 682               botol, anggur merah   429 botol, anggur putih 652 botol, bir 35 botol, arak bali 2.139  botol. Dari 52 knalpot brong, didapatkan dari Satlantas Polresta hasil sitaan polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi.

iklan aston
iklan aston

“Menyikapi maraknya peredaran narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Banyuwangi, bukan merupakan tanggung jawab Polri semata, tetapi tanggung jawab kita bersama,  untuk itu kami mengajak seluruh warga   masyarakat Banyuwangi dan stake holder,  marilah  kita bersatu padu dan bersama-sama  memberantas peredaran Narkoba dan Miras, dalam rangka menciptakan Banyuwangi ke depan lebih kondusif, lebih aman dan nyaman, terhindar dari pengaruh minum minuman keras maupun Narkoba,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan Miras dan knalpot brong sebagai edukasi kepada masyarakat. Mengingat Miras dan knalpot identik dengan perayaan Natal dan tahun baru. Harapannya, masyarakat memahami bahwa Natal dan tahun baru kali ini, Banyuwangi masih belum selesai dari Pandemi Covid-19.

“Kita semua tahu, bagaimana bahayanya dan pengaruh Narkoba maupun minum-minuman keras dalam kehidupan ini, betapa banyak kejadian tindak pidana yang terjadi (  antara lain : 3C, pemerkosaan, KDRT, penganiayaan, kasus perlindungan anak dan lain-lain ), yang para pelakunya melakukan tindak pidana tersebut, sebelumnya mengkonsumsi minuman keras,” papar Kapolresta.

”Saat Ini pandemi masih berada ditengah-tengah kita, mari bersama-sama menjaga agar Banyuwangi ini aman dari kasus Covid-19 dan gangguan ketertiban lain,” ungkap AKBP Nasrun.

Jika ada miras illegal, pihaknya bisa menjerat pemilik atau pengguna miras dengan hukum tipiring atau tindak pidana ringan.

”Kita tak kompromi dengan hal seperti itu. Hasilnya, belum satu bulan kita dapat 5.286 (botol Miras), jadi hari-hari selanjutnya, kita juga intens melakukan kegiatan itu,” ucap Kpaolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Banyuwangi, untuk menjauhi Narkoba maupun minum-minuman keras, karena barang tersebut tidak ada manfaatnya bagi diri yang mengkonsumsinya, justru sebaliknya hanya dapat mendatangkan mudhorot saja.

AKBP Nasrun mengajak seluruh semua pihak pada kegiatan pemusnahan Miras ini, untuk dijadikan sebagai awal dari perwujudan tekad dalam memerangi peredaran miras dan narkoba di wilayah Banyuwangi. //

No More Posts Available.

No more pages to load.