Jember, seblang.com – Pemkab Jember melalui Disperindag, Kantor Bea Cukai Jember dan para pengusaha berbasis rokok maupun cigar telah bersepakat untuk menggempur peredaran rokok maupun cukai ilegal.
Kepala Disperindag Pemkab Jember Widodo Julianto melalui Kabid Perdagangan Eko Wahyu Septantono menerangkan, dalam menghindari penggunaan rokok ilegal maupun cukai ilegal merupakan tanggungjawab bersama sebagai warga negara Indonesia.
“Jember memang dikenal dengan daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia. Yang jelas dengan kondisi yang potensial itu kami bersama Bea Cukai serta pengusaha rokok maupun cigar akan tetap komitmen dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan ini terus kita gaungkan kepada masyarakat. Ini agar masyarakat paham mana rokok legal dan rokok ilegal. Kita akan gempur terus adanya rokok ilegal,” ujar Eko Wahyu saat memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, beberapa waktu lalu.
Apalagi Jember merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur yang mendapat transfer dari pusat Dana Bagi Hacil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) cukup tinggi yakni sebesar Rp 68.7 miliar. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendanai Program peningkatan bahan baku, Program pembinaan industri, Program pembinaan Lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan bidang cukai, program pemberantasan arang kena cukai ilegal atau rokok ilegal.
Sementara Pemilik dan Pengelola Boss Image Nusantara (BIN) produsen Cigar Jember, Febrian Ananta Kahar menyampaikan, pihaknya sepakat dengan adanya upaya dan sosialisasi hingga tindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, Jember memiliki logo kabupaten daun tembakau dan ini menunjukkan bahwa Jember merupakan kota tembakau.
“Seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, kita jangan menjual bahan bakunya tapi jual dalam bentuk produk. Dengan pernyataan ini, kita deklarasikan Jember Kota Tembakau dan Cigar Indonesia atau JKTCI di mata dunia,” kata Febrian yang juga salah satu produsen cerutu terbaik di Jember. (Adv)