Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran, menangkap salah satu mucikari prositusi daring ( online) yang menjajakan seorang wanita dengan tarif sampai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Gambiran, AKP Setio Widodo mengatakan praktek haram ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial, MKA (23) warga Dusun Blokagong, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, melalui aplikasi MiChat.
“Nah aplikasi itu, mereka melakukan deal-dealan. Ketika sudah cocok harga langsung eksekusi,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek haram di wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan laki-laki berinisial S (34) dan seorang perempuan berinisial IML (22), yang sedang asyik melakukan hubungan badan terlarang itu di Hotel Nusantara Kamar M5.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 300 ribu, 3 buah Handphone merk HUAWEI, OPPO, Realme C17 dan 1 bungkus alat kontrasepsi (kondom) sutra. //