Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi sudah melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Banyuwangi terkait perpindahan obyek pajak PT Bumisuksesindo (BSI) ke KPP Madya Malang. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pemkab Banyuwangi dan informasinya memang langsung dari dirjend pajak pusat.
Menurut Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Banyuwangi, pihaknya menindak lanjuti perintah bupati Banyuwangi untuk melakukan klarifkasi dengan mengirimkan surat dengan penekanan agar domisili NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi.
āBupati memerintahkan untuk membuat surat untuk mempertanyakan masalah tersebut dan harapanya domisili NPWP untuk PT BSI tetap di Banyuwangi,āujar Cahyanto.
Selanjutnya dia menuturkan selisih setoran pajak yang seharusnya diterima karena Banyuwangi masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lama.
āNanti akan ada validasi angka dari perusahaan dengan kementrian yang akan muncul angka baru. Kemudian akan diterbitkan PMK yang baru dan PMK yang baru berarti kekurangan itu bisa ditransfer. Karena dasar pemerintah pusat mentransfer adalah PMK yang didasari validasi data laporan keuangan perusahaan yang seharusnya menjadi bagian dana transfer ke pemerintah,āimbuh Cahyanto.
Selanjutnya terkait dengan pemindahan NPWP dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang informasi dari pihak pajak dasarnya keputusan pusat. Makanya untuk mencari kebenaran informasi tersebut BPKAD mengirimkan surat resmi agar mendapatkanĀ jawaban yang resmiĀ dari pihak pajak.
Sebelumnya diberitakan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah keĀ KPP Madya Malang, menurut CahyantoĀ pihaknya baru mendengar dan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak.
āYang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status obyek pajak untuk PT BSI itu di kabupaten Banyuwangi sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang coba kita cek lagi,ājelasnya.
Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI,Ā mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalahĀ kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). āUntukĀ konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),āujar dia melalui WhatsApp (WA) Rabu (23/06/2021).
Selanjutnya dia menuturkan PTĀ BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. Yang bisa kami informasikan adalah ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi.(nurhadi)