Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Kamis (17/06/2021).
Di tengah kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna dewan dilaksanakan secara virtual lewat video conference dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus dan diikuti seluruh anggota dewan.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Ir.H.Mujiono berserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang disampaikan melalui video conference, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 9 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Maka dari itu, Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selanjutnya secara garis besar Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Pendapatan Daerah pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 3,268 triliun atau 101,04 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,234 triliun.
Pendapatan daerah tanhu 2020 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 482,7 miliar atau 85,41 persen dari target anggaran sebesar Rp. 565,1 miliar.
Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 1,852 triliun atau 97,53 persen dari anggaran sebesar Rp. 1,899 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 305,8 miliar atau 100 persen.
“Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 181,5 miliar dari anggaran sebesar Rp. 150,6 miliar atau 120,53 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 445,9 miliar dari anggaran sebesar Rp. 313,8 miliar atau 142,09 persen,” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.
Dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2020. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,417 triliun atau terealisasi sebesar 91,90 persen.
Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,102 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 553,3 miliar.
“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 90,2 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 125,4 miliar atau sebesar 71,92 persen , “ ucap Bupati Ipuk.
Sehingga per 31 Desember 2020terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 127,5 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 187,I miliar dari anggaran sebesar Rp. 187,080 miliar atau 100,01 persen. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 4,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 4,1 miliar atau 100 persen.
“ Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 183,001 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 310,5 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto , “ ucapnya.
Usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup.(guh)