Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Kamis (17/06/2021).
Di tengah kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna dewan dilaksanakan secara virtual lewat video conference dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus dan diikuti seluruh anggota dewan.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Ir.H.Mujiono berserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang disampaikan melalui video conference, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 9 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Maka dari itu, Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selanjutnya secara garis besar Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. Pendapatan Daerah pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp. 3,268 triliun atau 101,04 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,234 triliun.
Pendapatan daerah tanhu 2020 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 482,7 miliar atau 85,41 persen dari target anggaran sebesar Rp. 565,1 miliar.
Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 1,852 triliun atau 97,53 persen dari anggaran sebesar Rp. 1,899 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 305,8 miliar atau 100 persen.











