Banyuwangi, seblang.com – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Banyuwangi menyatakan dengan tegas menolak rencana pemerintah melakukan pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok pangan rakyat atau sembako dan sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bernat Sipahutar, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Banyuwangi kepada wartawan media ini melalui sambungan Handphone (HP) Selasa (15/06/2021).
Menurut Bernat pihaknya dengan tegas menolak rencana tersebut, karena kebijakan yang diambil pemerintah akan semakin memberatkan rakyat. Apalagi di masa pandemi. Pihaknya berharap kebijakan dari pemerintahan Presiden Jokowi itu bisa ditinjau ulang.
Politisi NasDem asal Dapil 2 Banyuwangi itu menuturkan penolakan rencana pembenanan PPN pajak sembako dan sektor pendidikan bukanlah karena latah atau ikut-ikutan. Namun, melihat kenyataan yang di lapangan saat ini.
“ Ini bukan latah atau ikut-ikutan. Tetapi, memang masyarakat sekarang sedang susah. Untuk mendapatkan sembako sebagian warga kesulitan apalagi dikenakan pajak, jelas akan semakin memberatkan karena sembako akan naik,” katanya
Dia menjelaskan kekhawatiran masyarakat atas penerapan PPN pendikan dan sembako muncul setelah beredar draft RUU Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di sisi lain, Pemerintah selalu mendengungkan sense of crisis dalam menghadapi pandemi wabah Covid-19 sejak awal 2020. Pembatasan di segala sektor diterapkan dengan alasan penanganan pandemi.
Saat ini masyarakat terpukul dengan wacana pengenaan PPN untuk sembako rakyat dan sektor pendidikan.
Masyarakat menengah ke bawah sangat terimbas pandemi Covid-19 akibat pembatasan-pembatasan. Pendapatan dan daya beli masyarakat anjlok, namun pemenuhan kebutuhan dasar malah akan dipersulit dengan pengenaan pajak.
Bernat menekankan bahwa upaya membebaskan masyarakat dari Covid-19 bukan satu-satunya tujuan. Masih ada lagi ujian hidup bagi rakyat, yakni selamat dari kesulitan ekonomi.”Masyarakat bisa lolos dari kematian akibat terpapar virus Corona, tapi akhirnya justru menjadi korban akibat tekanan ekonomi,” tegasnya.
Pihaknya khawatir, pemberlakuan pajak pada sembako berdampak pada lambannya pergerakan ekonomi di daerah. Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat di daerah akan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar untuk mendapatkan pendidikan dan harga sembako yang terjangkau. Belum lagi, sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan wabah pandemi Covid 19.
Bernat menegaskan pemerintah pusat idealnya mampu mencari sumber pendapatan lain untuk mendongkrak pendapatan pajak. Bukan dengan menjadikan sembako dan sektor pendidikan dalam penerimaan pajak.“ Sembako ini urusannya dengan hajat hidup masyarakat kecil. Kalau dikenakan pajak, secara otomatis akan memicu terjadinya kenaikan harga,” kritiknya lagi.
Yang tidak kalah penting, sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan total terkait pelaksanaan program bantuan sosial seperti; Progran Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lain yang disinyalir banyak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Seharusnya Kementrian Sosial RI , Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan upgrade data secara berkala sekaligus sebagai evaluasi penilai layak atau tidak warga menerima bantuan sosial tersebut agar benar-benar tepat sasaran. Dan ada efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran,” pungkas Bernat.
Wartawan : Nurhadi