Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD dan ketua-ketua pansus serta semua pimpinan dan anggota Bapemperda di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Menurut Sofiandi Susiadi, karena ketua DPRD Banyuwangi yang langsung memimpin maka materi yang dibahas adalah yang pertama tentunya pimpinan ingin mengetahui progres pembahasan pansus.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar itu menuturkan kondisi yang ada di seluruh Indonesia saat ini belum bisa dikatakan stabil sesuai dengan tahapan regulasi karena ada penyesuaian dengan undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini kan rujukan ya terobosan hukum yang luar biasa yang mana aturan teknis baik Perpres maupun PP ataupun aturan teknis turunannya itu kan dilimit sampai Agustus baru ada tindak lanjut maka fleksibilitas materi daripada perda-perda yang dibahas juga sangat dinamis,” jelas politisi berkacamata minus tersebut.
Dia mencontohkan salahsatunya terkait dengan perizinan galian C, sebelum tahun 2014 ditangani pemerintah kabupaten. Kemudian setelah 2014 undang-undang 23 kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Dan sekarang versi UU Cipta Kerja kewenangan tersebut sudah diambil alih atau bergeser ke Dirjen pemerintah pusat.”Ini kan dinamika yang membikin pansus menyesuaikan tidak bisa segera finalisasi. jadi oke lah kalau urusan harmonisasi karena itu kewajiban undang-undang nomor 15 tahun 2019 sudah kami laksanakan. Ada problem sekarang penyesuaian dengan UU Cipta Kerja, “ imbuhnya.
Alumni Unibraw Malang itu menambahkan contoh lain yang mengalami perubahan adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB sekarang tidak ada karena sudah diganti dengan persetujuan pembangunan gedung (PPG). “Dan itu menjadi ranah pemerintah pusat versi UU Cipta Kerja yang tentu erat kaitanya multiefek yang lain ketentuan dengan lingkungan hidup semua diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini yang membikin pansus tidak kelar-kelar dalam menuntaskan pembahasan Raperda,” pungkasnya.
Wartawan : Nurhadi