Banyuwangi, seblang.com – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten pada 11 Agustus 2021 mendatang wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti Pemilukada 2020 lalu.
Peran petugas di lapangan sangat penting guna memastikan kesehatan panitia pemilihan maupun warga sebagai pemilih agar tidak muncul kluster baru kasus covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto,SH usai menggelar rapat koordinasi bersama eksekutif dan Kepala Desa terkait persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Irianto mengatakan, penerapan protocol kesehatan covid-19 saat pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kita berharap masyarakat, panitia dan peserta Pilkades nantinya bisa mematuhi aturan protocol kesehatan secara ketat karena pesta demokrasi tingkat desa ini dihelat di tengah pandemic covid-19 , “ ucap Irianto saat dikonfirmasi, Selasa Malam (8/06/2021) di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi.
Penerapan protocol kesehatan Pilkades di antaranya, panitia pemilihan dan pemilih wajib mengunakan masker, pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan mengunakan sabun, penerapan jaga jarak, hindari kerumunan. Melakukan penyemprotan disenfektan pada tempat penyelenggaraan pemilihan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
“Kita tidak ingin Pilkades serentak ini menjadi kluster baru penularan covid-19 , “ ucapnya.
Berdasarkan laporan dari eksekutif, saat ini tahapan pemilihan Kepala Desa serentak telah berjalan dan di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades sudah terbentuk panitia dan melakukan proses pendaftaran peserta.
“Laporan dari Asisten Administrasi Pemerintahan, tahapan Pilkades sudah berjalan, saat ini tinggal menunggu pengajuan proposal anggaran, alokasi anggaran pelaksanaan Pilkades desa satu dengan lainnya tidak sama disesuaikan dengan jumlah penduduk,” ucap Irianto.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Sih Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi secara umum telah siap dan telah ada kesepakatan penetapan calon peserta pemilihan Kades.
“Di forum rapat telah saya sampaikan, sesuai dengan tahapan, panitia desa maupun kabupaten hari ini sudah ada kesepakatan penetapan calon , “ ucap Sih Wahyudi.
Dari 8 (delapan) desa di tujuh kecamatan, masih ada satu desa yang calon pesertanya baru satu orang sehingga akan ada perpanjangan pendaftaran hingga 25 Juni 2021. Selain itu juga ada 2 (dua) desa yang pendaftarnya lebih dari 5 (lima) orang.
“Yang pendaftarnya baru satu orang itu Desa Tegalarum, sedangkan dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima yakni Desa Gambiran pendaftarnya Sembilan orang serta Desa Kedunggebang enam orang sehingga perla ada tahapan tes tulis,” jelasnya.
Selain itu, Pilkades seretak tahun 2021 ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya, kini tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 jiwa sehingga jumlah TPSakan meningkat disesuaikan jumlah pemilih di setiap desa.