Banyuwangi, seblang.com – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten Banyuwangi belum diperdakan sesegera mungkin karena masih dalam proses penyesuaian dengan pemerintah pusat.
Menurut Arief Setiawan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, pemerintah pusat memberikan ruang untuk konsultasi, memperbaiki peta dan lain sebagainya.
“Sehingga angka 66.063 hektar luas sawah di Banyuwangi dengan luas yang di LP2Bkan 55.000 ha itu belum tentu harga sekian kita masih konsultasi kan kita menyesuaikan dengan peta yang yang ada di pusat,”ujar Arief.
Selanjutnya dia menuturkan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perkembangan yang terjadi ruang yang sebelumnya hijau kenyataan di bawah tidak seperti itu.
“Sekarang kita sedang melakukan sebuah penyesuaian atau sinkronisasi peta yang ada dengan yang diinginkan oleh Kementrian Pertanian RI,”imbuhnya.
Untuk sementara, lanjut dia data yang digunakan yang lama sekitar 66.000 hektar sawah yang digunakan LP2B sekitar 55.000.
Lebih lanjut Arief mengharapkan masyarakat mendukung karena program LP2B pada dasarnya ingin mempertahankan luasan sawah supaya tidak beralih fungsi dan alih komuditas untuk mempertahankan ketahanan pangan bangsa Indonesia.
“Tidak ada maksud yang lain sebetulnya, makanya kita berharap masyarakat tidak serta merta dan tidak semena-mena kaitan dengan tanah meskipun itu milik pribadi pemerintah hanya mengatur,”pungkas Arief.
Sementara Suyatno, Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu mengungkapkan program pendampingan dari Kementrian RI informasinya paling cepat bulan Desember 2021 mendatang.
Sehingga yang bisa dilakukan Pansus LP2B dengan dinas/instansi terkait sebatas melakukan pembahasan dan penyempurnaan pasal-pasal Raperda yang merupakan sisa program kerja dewan tahun 2020 lalu.
Wartawan Nurhadi