Lumajang, seblang.com –Â Sertifikat halal adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini disampaikan Auditor Sertifikasi Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPO) MUI Jawa Timur,Nur Indah S, mengatakan jika ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
“Ini untuk mencegah konsumen muslim mengkonsumsi produk yang tidak halal,” katanya waktu melakukan audit sertifikasi halal di kedai Utie Cake, Tompokersan, Lumajang, pagi tadi.
Dikatakan Indah, manfaat sertifikasi halal salah satunya dapat mendatangkan keuntungan yang menguntungkan bagi pengusaha. Hal ini setara dengan tujuan dari LPPOM MUI yang mengedepankan kualitas produk secara jujur ​​dan terbuka.
Sertifikasi halal di Indonesia, ditegaskan Indah, sangat penting mengingat banyaknya sebab yang harus diperhatikan seperti negara China, Korea, Thailand dan Jepang yang menerapkan sertifikasi halal walaupun banyak masyarakat yang beragama Islam minoritas.
“Semoga pelaku Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lumajang, yang memiliki penduduk bergama Islam seharusnya tidak mengabaikan masalah sertifikasi ini,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan Auditor lainnya, Anisah M, yang menerangkan juga bahwa sertifikasi halal ini memberikan ketenangan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk UMKM Lumajang.
“Konsumen tidak akan menjadi was-was lagi ketika kehalalannya sudah tidak dipertanyakan lagi, namun jika masih belum ada logo halal yang telah disahkan oleh LPPOM MUI, maka akan menjadi was-was,” ungkapnya.
Selain itu, produk yang sudah diberikan lebel halal, kata Anisah, akan terjamin dan aman dikonsumsi atau dipakai.
“Pemberian sertifikasi halal yang ketat, maka kesalahan itu membuat kita menyakini bahwa produk atau barang kita yang terjamin untuk dipakai atau dipakai. Tidak hanya makanan saja, kosmetik pun perlu disertifikasi,” benernya lagi.
Sebab jika konsumen ada yang menggunakan kosmetik untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang mengandung bahan najis, maka kata Anisah, produk itu bisa dikatakan haram hukumnya.
Bagi pengusaha, produk yang memiliki sertifikasi halal, akan membedakan produknya dengan pesaing lainnya, dan bisa bersaing juga mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam barang atau produk halal.
“Tidak hanya bermanfaat bagi produsen saja, sertifikasi halal dari MUI atau lainnya ternyata sangat berguna untuk membangun kepercayaan kepada konsumen kita. Pastikan produknya telah mengikuti pembuatan sertifikasi ini sampai selesai sehingga memiliki sertifikasi halal resmi dari LPPOM MUI dengan lancar,” ujarnya lagi.
Selain untuk menjamin keamanan bagi konsumen, kata pemilik Kedai Utie Cake, Rochimawati, bahwa dirinya sebagai produsen juga akan mendapatkan banyak keuntungan, karena telah memiliki sertifikasi yang resmi dari pemerintah.
“Semoga proses sertifikasi produk usaha Sambel Telo saya segera diterbitkan, agar nantinya disusul oleh pelaku usaha lainnya di Lumajang,” katanya berbangga usai melaksanakan audit sertifikasi halal.
Dari info yang didapatkan, bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) Lumajang yang melakukan audit sertifikasi halal ada empat yaitu Sambel Telo (Utie), Kopi RO GP Semeru (Mitra Nusa), Kopi Suntree dan Kue Kering (UD Lieda).(fuad)