Banyuwangi, seblang.com – Pada tahun ini 8 (delapan) desa dari tujuh kecamatan di wilayah kabupaten Banyuwangi dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tepatnya pada 11 Agustus 2021 mendatang.
Ditemui wartawan media ini di kantornya Kamis (20/05/2021) sore M Norawi, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) pemkab Banyuwangi mengungkapkan secara umum pelaksanaan pilkades serentak di wilayah Banyuwangi sudah siap. Tahapan pelaksanaan setelah pelantikan KPPS mulai 19/05/2021 sudah mulai tahap pendaftaran calon selama sembilan hari.
“Secara umum tahapan proses pilkades yang ada di Banyuwangi landai-landai saja tidak ada permasalahan yang mengganggu Insya Allah bisa berjalan lancar dan sukses,”ujar Norawi.
Selanjutnya dia menuturkan 8 desa yang akan menggelar pilkades serentak adalah; desa Jelun dan Licin (kecamatan Licin), desa Sumberanyar (kecamatan Wongsorejo) dan desa Sumbersari (kecamatan Srono). Selanjutnya desa Kedunggebang (Tegaldlimo), desa Buluagung (kecamatan Siliragung) dan desa Gambiran (kecamatan Gambiran) serta desa Tegalarum (kecamatan Sempu).
Harapan utama dari Bagian Tapemdes pemkab Banyuwangi bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan menjaga netralitas dalam upaya mencegah dan menanggulangi permasalahan yang akan terjadi. Karena ketidak netralan dari penyelenggara merupakan awal munculnya permasalahan.
Karena pilkades serentak digelar dalam suasana pandemi wabah Covid 19 yang belum berakhir sesuai dengan aturan khusus Permendagri tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan.
“Termasuk TPS pun diatur jumlah pemilihnya tidak sampai 800 tetapi maksimal lima ratus orang yang waktunya diatur. Semua warga menggunakan hak pilihnya di TPS pada jam sudah ditentukan sehingga tidak terjadi kerumunan,”pungkasnya.(nurhadi)