Gugatan Rp. 900 Juta Ditolak Majelis Hakim, Mantan Bos Pedagang Pakaian Ini Bernafas Lega

by -454 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – R. Suwoko kini bisa bernafas lega. Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut tersenyum lebar setelah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan perdata KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar.

Sebelumnya, mantan pengusaha jual beli pakaian itu digugat KSP Milan diminta untuk membayar Rp. 900 juta, meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita untuk melunasi pinjaman uang Rp. 1 Milyar pada tahun 2013 – 2014 lalu.

iklan aston

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor perkara 213/Pdt.G/2020/PN Byw tertanggal 2 Maret 2021 menyebutkan, bahwasanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Itu putusan yang adil bagi saya,” kata R. Suwoko saat ditemui seblang.com dirumahnya beberapa waktu lalu.

“Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi,” imbuhnya.

Suwoko pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yulianto, SH. dan rekan-rekanya yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan perdata tersebut.

“Terima kasih mas Firdaus selaku kuasa hukum saya, dan juga teman – teman sekalian yang telah mendukung saya selama ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Firdaus Yulianto SH kuasa hukum R. Suwoko menambahkan, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran dinilai kabur dan cacat formil. Karena tidak ada kesesuaian antara posita (dalil gugatan) dengan petitumnya (tuntutan).

“Dalam petitum, KSP Milan minta diajukan Sita jaminan aset lainya yang diduga milik Suwoko. Tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya,” jelas Firdaus, Senin (22/3/2021).

Selain itu, kata Firdaus, hingga saat ini pihak KSP Milan tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang obyek jaminan clientnya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) .

“Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kita ajukan diterima. dan Majelis Hakim menolak gugatan KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

“Oh, anu mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo jawabnya singkat usai persidangan sebelum sidang putusan.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.