Vendor yang Tidak Dibayar Menggugat ke Anak Perusahaan BUMN PT. INKA

by -312 Views
iklan aston

Madiun –seblang.com – “Jangankan direktur utama, presiden yang baik pun harus bertanggung jawab saat dia menjabat. Terlepas dari terjadinya persoalan sebelum dia menjabat sebagai presiden,” jelas dan tegas hakim tunggal PN Madiun Kota, Endratno Rajamai, SH., MH, memberikan permisalan yang kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, anak perusahaan BUMN PT. INKA Madiun, saat mengadili sidang perdana gugatan sederhana yang diajukan mitra kerja (vendor) PT. IMSS kepada Dirut PT. IMSS, di pengadilan negeri setempat, Selasa (12/01).

Terminologi kepemimpinan tersebut diungkapkan Endratno Rajamai, menjawab Kolik (tergugat), yang saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum sidang dilanjutkan.

iklan aston
debat capres

Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, yang duduk diapit dua kuasa hukumnya, Joko, SH dan Wahyu, SH, bersemangat menyampaikan keberatannya dengan gerak tubuh guna memperjelas maksud yang diungkapkan.

“Begini Pak Hakim. Yang membuat kami keberatan atas gugatan ini, saya menjabat sebagai Dirut PT. IMSS pada Tahun 2019. Sedangkan persoalan yang digugat penggugat itu terjadi sebelum saya menjabat,” ucap Kolik yang mengenakan masker medis hijau itu.

Namun, intonasi tinggi bicara Kolik itu langsung mereda, sewaktu hakim tunggal bermasker putih dengan kaca mata terang, itu menjelaskannya sebagaimana kalimat langsung di atas.

Sidang perdana gugatan sederhana beragenda pembacaan materi gugatan itu berlangsung singkat. Di hadapan pihak yang bersengketa, Endratno Rajamai sengaja tidak menuntaskan bacaan gugatan, pasalnya tergugat sudah menerima gugatan dan tidak ada perubahan terhadap isinya.

Sementara menurut vendor selaku penggugat, Sunarto, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, yang didampingi pengacaranya, Arifin. P, SH, pihaknya menggugat lantaran beberapa item proyek yang telah selesai dikerjakan di lingkungan PT. INKA sejak 2017, terdapat beberapa item yang hingga kini tidak dibayar.

“Jadi kita bekerja itu banyak saksinya. Baik karyawan saya, maupun orang PT. INKA yang mengawasi pekerjaan saya. Saya sudah menagih berulangkali dengan baik baik. Namun selalu gagal,” tutur Sunarto kepada jurnalis usai persidangan.

Sementara advokasi yang dilakukan pengacara Sunarto, Arifin. P, SH, menilik gugatan tidak dialamatkan kepada badan hukum PT. IMSS, mengingat badan hukum perusahaan tersebut, tentu memiliki perangkat sebagai yang mengendalikan perusahaan.

“Lucu kan kalau kami menggugat badan hukumnya. Kan di dalam badan hukum tersebut terdapat jajaran pimpinan yang bertanggung jawab,” jelas Arifin. P, SH.

Di depan pintu masuk ruang sidang, usai persidangan, Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, tidak bersedia menjawab konfirmasi jurnalis, saat diminta wawancara. “Halah, wis gak usah,” ucap Kolik, singkat sambil beranjak menuju kendaraannya.

Perilaku tidak berbeda terjadi saat jurnalis hendak mewawancarai pengacara Kolik, Joko, SH, yang berjalan keluar sidang.

Sengketa perdata itu, menurut Sunarto, sang vendor, merugikan pihaknya mencapai Rp. 500 juta. Sedangkan proyek yang selesai dikerjakan menyangkut perbaikan rel kereta api, pengecatan, pengelasan serta jenis pekerjaaan proyek lainnya.

Sementara selain Sunarto, menurut Arifin. P, SH, gugatan sederhana terhadap PT. IMSS itu juga dilakukan dua vendor lain, yakni Sugito dan Widodo. Dalam konteks yang sama kedua vendor itu mengalami kerugian masing masing sebesar Rp. 500 juta.

Sugito dan Widodo akan tampil menggugat di persidangan yang sama pada Rabu (13/01). Dengan pengacara yang sama, Arifin. P, SH.

Sedangkan sidang lanjutan Sunarto diagendakan pada Selasa (19/01), dengan agenda jawaban dari tergugat dan bukti-bukti dari penggugat.

Wartawan : Anwar Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.