Banyuwangi, seblang.com – Reskrim Polsek Bangorejo meringkus pelaku penggelapan motor berinisial DS (41) warga Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo AKP. Mujiono, melalui Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Ipda. Wignyo Asmoro menjelaskan, tersangka yang juga berdomisili di Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu ini ditangkap lantaran gadaikan motor Honda Beat warna putih milik warga berinsial H (39) Dusun Sere, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus itu terjadi Jumat 2 Oktober 2020. Sekitar Pukul 22.00 WIB, pelaku meminjam motor korban untuk dipakai sebentar. Namun sampai korban melaporkan kasus ini, motornya tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian menemui pelaku. Saat ditanya, pelaku menjawab motor miliknya digadaikan ke orang lain.
Berdasar laporan korban, Sabtu 12 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB, mantan Kepala Desa (Kades) Ringintelu tersebut diamankan petugas Rekrim Polsek Bangorejo berikut barang bukti selembar surat anggunan BPR Anugrah, dan tiga lembar foto kopi BPKB legalisir BPR.
“Dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Junto Pasal 378 KUHP,” tegas Ipda. Wignyo Asmoro, Senin (14/12/202).
Wartawan : M. Yudi irawan