Fraksi Partai Demokrat Usul Legalitas Belajar Daring Bagi Pelajar

by -206 Views
Ricco Antar Budaya, Jubir Fraksi Partai Demokrat (nomor 3 dari depan) saat mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Rapat Paripurna secara daring dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) terhadap tanggapan Bupati Banyuwangi atas diajukanya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi Senin (19/10).

Rapar paripurna tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal Partai Golkar yang diikuti oleh sebagian anggota dewan secara langsung. Sebagian yang lain mengikuti secara online. Sementara Bupati Banyuwangi yang diwakili oleh Asisten mengikuti secara daring dari kantor Pemkab Banyuwangi.

iklan aston

Dalam pembukaan rapat politisi asal Glenmore tersebut mengingatkan semua peserta maupun masyarakat Banyuwangi pada umumnya untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan memakai sabun serta mematuhi protokol kesehatan yang lain sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi.

Sementara dalam penyampaian PU fraksi atas tanggapan Bupati atas diajukan 3 Raperda DPRD Banyuwangi, Ricco Antar Budaya, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Banyuwangi antara lain mengungkapkan pada dasarnya Demokrat sependapat dengan tanggapan bupati Banyuwangi yang disampaikan dalam paripurna sebelumnya. Namun ada beberapa usulan yang ingin disampaikan antara lain;

Dalam sektor pendidikan, eksekutif secepatnya diharapkan membuat payung hukum untuk penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berbasis online atau pelaksanaan secara daring. “Sampai saat ini belum ada legalitas pelaksanaan program KBM bagi pelajar yang menggunakan aplikasi online di Banyuwangi,” jelasnya.

Mantan pemain basket SMA Negeri 1 Giri itu menambahkan fraksinya juga melakukan koreksi atas penyelenggaraan program kelompok belajar (Kejar) Paket C atau setara dengan SMA/SMK/ Madrasah Aliyah (MA) yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Dan ada beberapa hal lain yang akan didiskusikan lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dengan tim eksekutif.

Selanjutnya semangat dari perubahan perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013 yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

”Kami mengusulkan managemen pengelolaan sampah yang benar, sehingga sampah memberikan provit bagi warga masyarakat. Keberadaan sampah bukan menjadi masalah akan tetapi mampu menjadi berkah yang mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,”imbuh Ricco.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.