Polisi Tegaskan, Penahanan M Yunus Tidak Berkaitan Dengan Penjemputan Paksa Pasien Covid-19

by -647 Views
M Yunus (tengah)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ramainya berita aktivis kontroversi M Yunus Wahyudi yang saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi berkaitan dengan penjemputan paksa pasien yang diduga positif Covid 19 di RSUD Genteng tidak dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP. MS Ferry

Menurut Ferry, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang warga Desa Pakis Kecamatan Songgon dengan tuduhan melanggar pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan, pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yunus saat bertemu dengan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Dr Rio Widji Lestariono

“Tidak ada substansi penahanan dengan  masalah penjemputan paksa pasien Covid di rumah sakit, tapi lebih mengarah ke berita bohong atau Hoax,” Kata Ferry melalui pesan Whatsup.

Lebih lanjut dijelaskan, jika bukti laporan tersebut adalah video awal yang beredar di medsos atas penyataan tidak ada Covid di Banyuwangi dan pernyataan dokter Widji Lestariono.

“Dokter Rio (panggilan akrab dr Widji) selaku Kadinkes sudah kita konfirmasi menurut penyampaiannya tidak pernah mengatakan Yunus,” Kata Ferry.

Sementara Ferry tidak menjawab saat ditanyakan apakah bupati Abrullah Azwar Anas yang juga disebut dalam rekaman video itu sudah diperiksa sebagai saksi?

“Kita sudah ada ahli bahasa, ITE, spesialis paru dan ahli Kekarantinaan kesehatan,” kata Ferry.

Sementara itu, Dokter Rio saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsup terkait pertemuan dengan M Yunus Wahyudi tidak menjawab, tapi saat ditanyakan apakah dirinya sebagai pelapor dalam perkara M Yunus Wahyudi, Dr. Rio menjawab singkat “bukan”.

Wartawan : Erwin Yudianto

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.