Penuhi Panggilan Kedua, Aktivis M Yunus Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

by -261 Views
Yunus bersama pengacaranya di depan wartawan
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Aktivis kontroversial di Banyuwangi M Yunus  Wahyudi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait video viralnya penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka ini setelah Yunus memenuhi panggilan kedua dari penyidik pada Selasa (13/10/2020). Beberapa jam setelah pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara atas pemeriksaan status Yunus langsung dinaikan menjadi tersangka.

iklan aston

Kuasa hukum Yunus mengatakan kepada sejumlah wartawan bangga Banyuwangi mempunyai aktivis seperti Yunus yang berani menyuarakan aspirasi masyarakat. Dirinya akan berjuang melakukan pembelaan dan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena client kami masih memiliki hak untuk itu,” kata Mohammad Sugiono kuasa hukum Yunus, Selasa (13/10/2020).

Dia mengatakan, Yunus telah memenuhi proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan juga terbuka dan tidak berbelit-belit. Dia juga sudah mengakui unggahan di media sosialnya merupakan bentuk kritik. Kendati demikian, unggahan video Yunus justru menuai pro dan kontra di masyarakat, sehingga video viralnya tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Berdasarkan keterangan penyidik, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang, relawan Covid-19, warga Pakis, Kecamatan Songgon,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, kata Mohammad, ada satu poin dalam BAP yang masih janggal. Dalam video, Yunus menerangkan bahwa dia bertemu dengan dokter Rio Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dan Bupati Anas. Namun, dalam keterangan dokter Rio yang sempat diperiksa sebagai saksi, bahwa ia tidak bertemu sama sekali dengan Yunus.

Sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar terkait kebenarannya. Karena menurut pengakuan Yunus dia punya videonya saat bertemu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Yunus yakni dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.