Aktivis M Yunus Pamit Masuk Penjara Melalui Pesan Whatsapp

by -301 Views
Yunus (tengah)
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kontroversial Banyuwangi M Yunus Wahyudi merupakan sosok yang tegar dan menyadari penuh konsekwensi arti pesan dikirimkan lewat WhatsApp (WA). Pesan yang ditujukan kepada para Kyai, Gus, LSM, media dan semua kolega saat pamit untuk masuk penjara. Ia merasa dikriminalisasi dari sikap kritisnya dalam menyuarakan kebenaran atau “amar makruf nahi mungkar”, tindakan penjemputan paksa orang meninggal di RSUD Genteng beberapa waktu lalu.

Muhammad Sugiono, kuasa hukum M. Yunus, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan  awalnya dia diperiksa sebagai saksi pesan yang ditulis Yunus dan dikirim lewat WA dilakukan di sela menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (13/10) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.  Dia yang awalnya sebagai saksi terlapor dan akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

iklan aston

Dia menuturkan polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini, dimana selama proses penyidikan tidak ada intimidasi dan tidak ada tekanan. Bahkan kliennya juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statement di medsos dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.

“Hanya satu sebetulnya yang menjadi ganjalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka,” terangnya.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan bahwa M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2013 tentang kekarantinaan Kesehatan,” jelas Arman.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.