Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Pelaku Sabung Ayam

by -297 Views
Puluhan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Guwuk, Desa Grogol, Kecamatan Giri.

Dua pelaku tersebut yakni Barori (55) warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro dan El Wiyono (42) warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri.

iklan aston

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry mengatakan, Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

“Barori merupakan pemain judi aduan sabung ayam, sementara El Wiyono adalah penyedia arena judi sabung ayam,” kata AKP MS Ferry kepada seblang.com, Sabtu (10/10/2020).

Ferry menambahkan, diduga saat dilakukan penggerebekan, puluhan penjudi lainya telah mengendus datangnya polisi. Karena untuk mencapai lokasi, petugas harus melintasi persawahan, yang mana dapat dilihat jelas dari arena sabung ayam yang berada di kawasan lembah. Sehingga lokasi sudah ditinggalkan para penyabung ayam.

Namun demikian, polisi telah mengamankan lokasi parkiran motor yang diduga milik para pelaku sabung ayam yang lari terbirit-birit melihat kedatangan petugas.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami juga mengamankan 16 unit motor berbagai merek yang ditinggal pemiliknya di lokasi parkir sabung ayam,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah karpet, dua terpal tenda, satu buah jam dinding, enam ekor ayam aduan. Lalu dua arena sabung ayam atau kleber, tiga buah ember, satu buku catatan taruhan, tiga buah ponsel, dan uang tunai Rp 3.890.000.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.