Dianggap Membangkang, PDI Perjuangan Akhirnya Resmi Memecat Yusuf Widyatmoko  

by -540 Views
DR. Hj. Untari Bisowarno M.AP, Sekretaris DPD PDI-P Jatim saat menyampaikan surat pemecatan di Kantor DPC PDI-P Banyuwangi.
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memecat Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P Banyuwangi, karena tidak patuh terhadap aturan partai.

Yusuf yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi periode 2010-2015 itu, dianggap membangkang kepada partai. Pasalnya, Yusuf yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Banyuwangi, telah menerima mandat dari partai lain untuk mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020.

iklan aston

Padahal, di lain pihak DPP PDI Perjuangan telah merekomendasikan Ipuk Fiestiandani – H Sugirah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi dalam Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pemecatan Yusuf Widyatmoko dari keanggotaan PDI-P tertuang dalam surat keputusan nomor 63/KPTS/DPP/X/2020  yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 1 Oktober 2020.

“Memperhatikan surat DPD PDI-P Provinsi Jatim nomor sekian-sekian, terkait usulan pemecatan Yusuf Widyatmoko dan rekomendasi wakil ketua bidang kehormatan DPD PDI-P Provinsi Jatim serta keputusan rapat DPP PDI-P. Memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa Pemecatan kepada Yusuf Widyatmoko S. Sos dari keanggotaan PDI-P,” kata DR. Hj. Untari Bisowarno M.AP, Sekretaris DPD PDI-P Jatim saat membacakan surat keputusan pemecatan tersebut di Kantor DPC PDI-P Banyuwangi, Jumat (9/10/2020).

Dalam Surat keputusan itu, sikap dan tindakan Yusuf Widyatmoko yang tidak mengindahkan instruksi DPP terkait  rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2020 dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai lain, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik  dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.

“Karena sudah dipecat dari keanggotan partai, maka melarang saudara Yusuf Widyatmoko melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Banyuwangi I Made Cahyana Negara membenarkan atas pemecatan Yusuf Widyatmoko sebagai kader PDI-P.

“Sebagai Ketua DPC PDI-P Banyuwangi, kami akan melaksanakan perintah dan segera akan memberikan surat tembusan kepada yang bersangkutan,” ujar Made.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.