Cerai Dengan Istri, Ayah di Banyuwangi Setubuhi Anak Kandung

by -622 Views
Kapolresta Banyuwangi merilis perbuatan tersangka
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Sembilan tahun cerai dengan istri, seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial DS (46) alias Montir warga Kecamatan Kalipuro, tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial YM (14).

DS yang telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2007 itu, menyetubuhi YM pertama kalinya pada tahun 2016, sejak korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima SD.

iklan aston

“Minimal seminggu sekali, atau setiap korban libur sekolah tersangka menyetubuhinya. Korban dijemput di rumah ibunya, untuk diajak menginap dirumah tersangka. Dan dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).

Setiap melakukan aksinya, tersangka yang masih menduda ini selalu membawa parang atau golok, sehingga secara psikologis korban merasa takut. Akhirnya korbanpun, terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut. Korban juga diancam untuk tidak bercerita dengan siapa pun.

“Tersangka juga selalu mengancam korban, dengan mengatakan tidak akan membiayai sekolahnya, jika tidak mau disetubuhinya. Karena selama ini, tersangka yang membiayai korban bersekolah,” ungkapnya.

Bejatnya lagi, pria paruh baya ini juga mempertontonkan film porno kepada anaknya yang masih dibawa umur ini sebelum dia menyetubuhi korban.

Namun, aksinya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Tak terima dengan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan parang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.