Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi bersama Kodim 0825, Lanal dan Satpol PP melakukan razia masker di jalan Letjen.S.Parman area taman Tirta Wangi dan jalan Veteran Area Taman Blambangan Sabtu malam (19/9/2020).
Di dua tempat ini tim gabungan operasi yustisi ini berhasil menindak pelanggar sebanyak 75 pelanggar dengan verifikasi teguran lisan sebanyak 50 pelanggar. Yang tertulis sebanyak 19 dan tipiring 6 pelanggar.
Operasi yustisi ini merupakan kegiatan penertiban protokol kesehatan terutama kepada orang yang mengabaikan dan sengaja tidak memakai masker yang berada di tempat umum. Selain itu kegiatan ini sebagai bentuk pendisplinan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan tujuan operasi yustisi untuk melaksanakan penegakan inpres nomer 6 tahun 2020 dan Perda Jatim nomer 2 tahun 2020 dan Pergub nomer 53 tahun 2020. Dengan adanya tiga dasar di atas. “Kami melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib masker yang dilaksanakan secara berantai dan stimulant,” katanya.
Kombes Arman melanjutkan bahwa kegiatan razia di laksanakan di 24 Kecamatan dan 1 kecamatan kota di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari beberapa hari razia, tim gabungan berhasil menjaring 300 pelanggar tipe yang statis dengan memberikan tipiring, kemudian kegiatan mobile sifatnya cuma memberikan teguran serta memberikan efek sosial kepada orang yang tidak memakai masker.
Kegiatan ini tidak di jalankan di jalan raya saja namun di tempat tempat yang banyak kerumunan orang seperti mall,cafe,warung kopi di tempat ini tim gabungan mencari orang orang yang tidak menggunakan masker. Hukuman yang diberikan tindak pidana ringan bisa denda, teguran dan hukuman sosial. “Denda hukuman yang di kenakan menurut pergub 53 tahun 2020 sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya di hadapan awak media. (gda)