Banyuwangi, seblang.com – Satuan Gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Banyuwangi.
Isinya dari surat tersebut, pertama, pemetaan pondok pesantren dan jumlah santri di masing-masing wilayah. Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi terpadu dengan tim Satgas Covid 19 untuk memastikan protokol kesehatan di pondok pesantren (tempat ibadah, kamar, kamar mandi, tempat belajar, ruang makan, kantin dll.)
Ketiga, memantau kebersihan lingkungan pondok pesantren dan sanitasi dasar. Keempat, pembinaan berkala untuk keberlangsungan penerapan adaptasi kebiasaan baru di Pondok Pesantren. Kelima, melaporkan faktor resiko yang ada dimasing-masing pondok pesantren pada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Dr. Widji Lestariono, M.MKes. Selaku sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
Surat edaran tersebut akhirnya menuai kontroversi dikalangan masyarakat dan lingkungan pondok pesantren karena dinilai syarat kepentingan politik. Apalagi kop dalam surat tersebut tidak tercantum alamat kantor. Bukan hanya itu, dalam nomer surat tertulis bulan 8 ( 48/ GTCOVID19BWI/ VIII / 2020 ), sementara ditanggal surat tertulis bulan 9 (16 September 2020).
“Saya turut prihatin dengan adanya surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi yang ditujukan khusus pada lingkungan Pondok Pesantren. Karena dapat mempengaruhi phisikologis santri- santri,” kata Ali Bisri yang juga selaku alumni Pondok Pesantren Darussalam Blokagung.
Menurut Ali Bisri, penyebaran virus Corona dapat terjadi di semua tempat terutama di tempat-tempat keramaian. Hal ini dapat dilihat dari adanya warga yang terpapar Covid-19 di beberapa tempat.
“Harusnya jika surat edaran itu merupakan imbauan kepada masyarakat ya secara umum, bukan hanya di lingkungan Pondok Pesantren,” Kata Ali Bisri.
Lanjutnya, dirinya meminta kepada Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi agar tidak lagi memojokkan pesantren.
Sementara itu, Dr. Widji Lestariono selaku sekertaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut yang terkesan memojokan pondok pesantren, hanya menjawab singkat,
“Perkantoran juga kita waspadai,” kata Rio sapaan akrab melalui pesan singkat.
Sementara saat ditanyakan surat edaran yang Kop suratnya tidak ada alamatnya dan adanya perbedaan bulan pada nomer surat dan tanggal surat hanya menjawab, “Biar di cek,” kata Rio. (win)