KPU Banyuwangi Menunggu Aturan Baru tentang Kampanye Pilkada

by -270 Views
Dian Purnawan,Komisioner Divisi SDM, Parmas Sosdiklih KPU kabupaten Banyuwangi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemiihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi berharap agar aturan resmi penyelenggaraan kampanye bagi penyelenggara dan peserta dalam pemilihan pasangan calon bupati-wakil bupati segera terbit. Atau paling lambat sebelum jadwal resmi tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah tuntas.

Menurut Dian Purnawan, Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) KPU Banyuwangi, sampai saat dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan kampanye paslon Cabup-Cawabup Banyuwangi adalah Peraturan KPU (Per KPU) nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam masa pendemi wabah Covid 19.

iklan aston

Dia menuturkan dalam Per KPU tersebut diatur batasan-batasan yang wajib ditaati oleh penyelenggara dan peserta pemilu yang antara lain; batasan waktu pelaksanaan, jumlah peserta sebanyak 100, selalu menjaga jarak minimal 1 meter maupun protokol kesehatan yang lain.

”Pagelaran konser musik dalam kampanye, sepeda sehat dan lain sebagainya tidak dilarang, namun ada kewajiban mentaati disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaanya,” jelas Dian.

Selanjutnya alumni Untag 45 Banyuwangi itu menambahkan sampai ini pengaturan lengkap pelaksanaan tahapan kampanye pemilu dalam masa pandemi wabah Covid masih dalam bentuk draf yang terus disempurnakan dan menjadi salahsatu pembahasan KPU pusat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan sampai saat ini tahapan pilkada serentak belum sampai pada tahap penetapan calon. Penetapan paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Kemudian kampanye resmi akan dijadwalkan mulai Sabtu, 26/9/2020 mendatang.

Sejauh ini, imbuh Dian, Komisioner KPU Banyuwangi terus melakukan program sosialisasi dengan melibatkan ormas, FKUB, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, organisasi kemahasiswaan ekstra kampus (GMNI,HMI dan PMII). Selain itu juga menggelar sosialisasi melalui media cetak dan online maupun berbagai media yang lain. Dengan harapan partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkada di Banyuwangi bisa maksimal.

Sementara Michael Edy Hariyanto, Salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi menyatakan pekerjaan rumah (PR) bagi KPU adalah bagaimana dengan adanya pembatasan-pembatasan pelaksanaan kampanye masyarakat bisa mengetahui visi misi paslon Bupati-wakil Bupati yang akan dipilih. Sehingga dengan mengetahui mutu dan kualitas calon rakyat tidak seperti yang diibaratkan memilih kucing dalam karung.

“Kami mengusulkan sejak awal penetapan tahapan kampanye resmi ditetapkan paslon bisa melakukan sosialisasi lewat mass media setiap hari dengan pembiayaan dari dana KPU maupun dana yang bersumber dari masing-masing paslon. Apabila dilakukan pembatasan tetapi KPU tidak mampu memberikan solusi dikhawatirkan akan mempengaruhi mutu dan kualitas pelaksanaan pilkada dan tidak menutup kemungkinan memicu potensi praktek money politic dalam pemilihan bupati-wakil Banyuwangi mendatang,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu. (nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.