Banyuwangi, seblang.com – Bawaslu Banyuwangi menanggapi adanya informasi mobil branding salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi di Pilkada Serentak 2020 masuk ke salah satu kampus di Banyuwangi. Mobil mobil tersebut tàmpak berjejer di tempat parkir VIP.
“Soal mobil ada foto dan nama Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, kami hanya mengimbau kepada semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas,” kata Adrianus Yansel Pale Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kepada seblang.com, Selasa (15/9).
Menurutnya, calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Banyuwangi hingga saat ini, Selasa (15/9) masih belum ditetapkan. Sehingga Bawaslu sendiri masih belum melakukan pengawasan kampanye. Terkait citra diri parpol itu berlaku “kampanye” untuk peserta Pemilu 2019 kemarin.
“Sesungguhnya, jadwal kampanye pilkada belum dimulai. Kami juga masih perlu memastikan terlebih dahulu, apakah kampus/tempat pendidikan termasuk tempat yang dilarang untuk dilakukan kegiatan kampanye pemilihan atau tidak,” terangnya.
Jika mereview PKPU 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan tahun 2018 kemarin, memang diatur tentang larangan “kampanye” di fasilitas/tempat pendidikan.
“Untuk itu, saat ini Bawaslu Banyuwangi hanya mengimbau kepada semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas,” pungkasnya. (guh)