Angkut Jati, Supir Truk Asal Sumberasri Purwoharjo Dibui

by -549 Views
Tersangka yang ditangkap polisi
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial DP (44), warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo berurusan dengan polisi, usai laju truk Mitsubishi Nopol AE 9411 US yang dikemudikannya dihentikan petugas Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, di Jalan Raya Benculuk, Kecamatan Cluring.

AKP. Bejo Madrias Kapolsek Cluring menjelaskan, truk tersebut dihentikan petugas Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan karena mengangkut 54 batang kayu jati, panjang 120 sentimeter berbagai diameter tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan.

iklan aston

Kronologinya, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya truk kayu jati ilegal, kemudian Danru Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo bersama Sunardi Polmob setempat melakukan penghadangan, Selasa (1/9/2020). Setelah truk itu terhenti, sekitar Pukul 19.00 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan dan menanyakan muatan dan surat kayu yang dimuat.

Kemudian pria berinial JP yang berada di truk memberikan surat yang diminta petugas. Karena keterangan surat fisik kayu jati tidak sama, kemudian truk pemuat kayu jati beserta dua orang itu digelandang ke Mapolsek Cluring. Namun, sebelum sampai mapolsek, JP kabur melarikan diri. Karena itu, JP langsung dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“JP langsung di DPO. Kayu yang dimuat milik perhutani karena diujung kayu terdapat tulisan kode, panjang, diameter nomor urut potongan kayu menggunakan krayon warna hitam dan tersapat sunatan kayu untuk mengukur diameter kayu,” tegasnya.

Kemudian, supir truk kembali ditanya tentang surat sesuai kayu jati tersebut. Namun sopir ini tidak bisa menunjukkan surat yang sah. Kemudian Danru Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melaporkan kasus itu ke Polsek Cluring, sekaligus menyerahkan barang bukti truk, kayu jati dan supir tersehut ke polisi untuk proses lebih lanjut.

“DP ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 83 (1) huruf B Junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan Junto Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolsek Cluring. (yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.