Madiun, seblang.com – Dewan Komisaris BUMN PT. INKA (Persero) dalam waktu singkat segera menggelar rapat internal, membahas dugaan penyimpangan dana di lingkup anak perusahaannya, PT. IMSS.
Lebih serius, Dekom akan membahas lanjutan dengan pihak board of directors (BOD/ jajaran direksi) perusahaan yang bergerak di bidang industri perkeretaapian tersebut.
Penegasan itu disampaikan Komisaris Utama BUMN PT. INKA (Persero), Dr. Gede Pasek Suardika, kepada awak media, Minggu malam (30/ 8), dalam wawancara tertulis.
Gede Pasek mengaku belum pernah mendengar kasus tersebut. Karenanya, malam itu juga dia langsung meminta klarifikasi ‘bau menyengat’ tersebut kepada jajaran komisaris lainnya.
Namun anggota dewan komisaris yang lain, Safri, mengaku juga belum mengetahui adanya kasus tersebut. “Belum tahu Pak. Karena belum pernah dibahas dalam rapat Dekom maupun BOD”, tulis Safri kepada Gede Pasek, seperti yang disampaikan ke portal berita online.
Sementara, sumber yang minta privasinya tidak di online kan mengungkap, jajaran direksi perusahaan pelat merah yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur, itu sudah mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaanya, menurut sumber, tinggal menunggu perintah dan arahan dewan komisaris perusahaan.
“Oh siap mas, Humas INKA dan Direksi INKA sdh sy tembusi, mereka msh menunggu komisaris utk bergerak”, ungkap sumber terebut via whatsapp kepada media online.
Pihak LSM GRAMM yang sejak awal mengawal perkara ini, melalui sekretarisnya, Bambang Gembik, konsisten berprinsip. Pihaknya, tegas Gembik, tidak ingin putus di tengah jalan dengan julukan tidak tinggal gelanggang colong playu. “Tidak Mas. Tidak berhenti. Lanjut”, tegas Gembik.
Sebagaima ramai pemberitaan sebelumnya,
LSM GRAMM melaporkan PT. IMSS termasuk induk perusahaannya, BUMN PT. INKA (Persero) ke berbagai pihak terkait di Jakarta, setelah mensomasi sebelumnya tidak ditanggapi.
Kolik selaku Dirut PT. IMSS, saat dikonfirmasi LSM GRAMM dan awak media sebelumnya, mengelak pihaknya tidak membayar rekanan. Bahkan, Kolik pamer memiliki ‘backing’ menantunya di Mabes Polri berpangkat Kombes. “Mantu saya di Mabes Polri berpangkat Kombes. Ayah saya juga Kolonel TNI”, jelas Kolik bernada tinggi.
Terkait tudingan ngemplang dana rekanan, menurut Kolik, pihaknya merasa tidak kenal dengan Sugito, Widodo, Sunarto dan Sukardi sebagai rekanan yang mengklaim telah mengerjakan berbagai proyek yang berlangsung di lingkungan PT. INKA. “Saya tidak kenal dengan mereka. Kita buktikan siapa sebenarnya yang nggarong duit negara”, aku Kolik selaku Dirut PT. IMSS, yang ditunjuk PT. INKA untuk mengcover bermacam proyek kebutuhan induk perusahaannya itu.
Sementara Sugito dan Sunarto yang ditemui terpisah menuturkan, pihaknya tidak gila menuduh PTN IMSS tanpa dasar. Sejak, tahun 2017, kedua rekanan ini diminta untuk mengerjakan proyek dengan kedudukan sebagai Subkontrak atau vendor.
Awalnya, jelas Sugito dan Sunarto, PT. IMSS membayar hasil kerjanya meski dengan cara mengangsur. Namun, sejak tahun 2018 hingga saat ini kewajiban membayar kekurangan dari angsuran tersebut tidak diselesaikan PT. IMSS. Akibatnya, para rekanan dirugikan mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Kerugian materiil yang ditanggung para rekanan antara lain, Sugito rugi lebih dari Rp. 900 juta. Sunarto menanggung kerugian Rp. 600 juta, Sukadi Rp. 1,7 milyar dan Widodo Rp. 425 juta. Bahkan, Widodo sempat menolak permintaan PT. IMSS untuk menanda tangani pernyataan yang menyatakan tagihannya sudah lunas, meski sebenarnya belum lunas. Bahkan, jelas Widodo, uang tagihan sebesar Rp. 700 juta dipotong fee (bukan PPN atau PPH) Rp. 75 juta. Sehingga cuma mengantongi sisanya.
Para rekanan sebelumnya seringkali berupaya menagih haknya di PT. IMSS, namun ditolak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Karena selalu gagal, hingga akhirnya menguasakan kepada LSM GRAMM sebagai pendamping, guna mengungkap kasus tersebut.
Sedangkan pekerjaan yang sudah diselesaikan para rekanan hingga tuntas antara lain pembuatan rest area, pembuatan pagar, plafon, saluran air, perbaikan rel kereta api, pengecatan dan lain lain.
Sementara, menyangkut laporan ke Jakarta, jelas Bambang Gembik, disampaikan ke Kementerian BUMN, BPK, KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, LSM MAKI, serta berbagai media massa cetak, ekektronik maupun televisi nasional. (fin)