Transaksi Pil Trex, Ibu Rumah Tangga di Muncar Ditangkap Polisi

by -722 Views
Foto : Barang bukti
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ibu rumah tangga berinsial NH, warga Dusun Palurejo Desa Tembokrejo diamankan Unit Reskrim Polsek Muncar. Perempuan berusia 32 Tahun tersebut diglandang aparat usai kedapatan bertransaksi sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenindyl di wilayah Rt 02 Rw 03 dusun setempat.

“Di TKP NH telah menjual pil itu ke pembelinya berinisal PR seharga Rp 15 ribu. Dari tangan saksi PR, petugas mendapatkan batang bukti pil trex sebanyak 6 butir dan uang kembalian Rp. 5 ribu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Putu Ardana.

iklan aston

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tersebut. Hasilnya, di bupet dalam runah terduga peaku didapatkan 100 pil trex terbungkus plastik putih, satu bendel plastik bening dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 22 ribu.

Dari bukti itu, kemudian petugas yang tengah melakukan operasi tumpas semeru tersebut membawa wanita dan barang hukti tersebut ke mapolsek setempat bersama saksi berinisial DP, untuk ditindak lebih lanjut.

Di hadapan petugas NH mengaku bisa mendapatkan pil haram itu dengan cara membeli ke seorang pria yang tidak dikenalnya. Setiap 3 hari sekali, laki – laki tak dikenalnya itu mendatanginya menawari pil trex untuk dijual atau diedarkan. Selain itu, NH juga mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak 7 bulan lalu.

“Pelaku kami amankan Selasa 25 Agustus 2020, sekitar Pukul 17.00 WIB. Dari bukti itu pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Ipda Putu Ardana. (yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.