Banyuwangi, seblang.com – Berawal dari laporan masyarakat, Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan terduga pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexyphenindyl berisinisal AN, warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kamis (27/08/2020).
Pria berusia 21 Tahun ini diringkus petugas saat melakukan transaksi pil haram tersebut ke pemuda berinial YS (21) warga setempat di wilayah setempat, sekitar Pukul 14.30 WIB. Hasilnya, 1 butir pil trex terbungkus dari YS diaita petugas. YS mengaku membeli pil itu sebanyak 3 butir dan sudah diminum 2 butir. 3 butir pil tersebut dibeli YS seharga Rp. 10 ribu.
“Saat itu juga penjual pil trex berinisal AN kita tangkap,” jelas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias, Jumat (28/08/2020).
Lanjut kapolsek, setelah diringkus petugas langsung menggeledah kediaman terduga pelaku dan ditemukan 850 butir pil trex dan uang tunai Rp. 140 ribu, 1 bungjus plastik klip, 1 bungkus plastik, 5 botol plastik, dan dua kaleng bekas tempat rokok merek Surya. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku ini langsung digelandang ke mapolsek setempat.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Pelaku melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek Cluring. (yud)