Rumah Sakit Tolak Rawat Inap Pasien yang Gunakan KIS

by -896 Views
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi
Girl in a jacket

Banyuwangi, Seblang.com  -Indah Harini pasien yang beralamat di Rt 1 Rw 3 Dusun krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat ditolak untuk opname oleh rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kecamatan Rogojampi, Jumat kemarin.

Pasien untuk rawat inap mendaftarkan dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).Padahal KIS merupakan alat jaminan kesehatan yang di berikan oleh Negara kepada warganya. Tetapi pasien yang menerimanya untuk rawat inap dengan mengunakan KIS tetap di tolak seperti yang dialami oleh Indah Harini.

iklan aston

Terjadinya penolakan ini awal mulanya pasien Indah Harini sudah pernah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi mulai akhir Juli dan pulang pada tanggal 3 Agustus. Waktu itu Ia dirawat dengan diagnosa lambung.

“Selang beberapa minggu penyakit lambungnya kambuh,lalu saya bawa ke RS PKU Muhammadiyah lagi untuk berobat. Setelah diperiksa oleh dokter jaga pasien diharuskan untuk rawat inap dan saya pun menandatangani formulir rawat inap dengan menuruti saran dokter Dika yang memeriksa terhadap penyakit istri saya di ruang instalansi gawat darurat (IGD).Ternyata saat saya ke tempat pelayanan,pasien Indah Harini tidak diperbolehkan untuk rawat inap oleh petugas pelayanan RS PKU Muhammadiyah dengan alasan kartu KIS dalam waktu 1 bulan cuma bisa digunakan 1 kali,” terang Asrofiq , suami pasien ke awak media

Lanjut kata Asrofiq,ia tidak memahami aturan yang sebenarnya akhirnya istri diajak pulang dengan didampingi oleh kepala Desa Gitik,Kecamatan Rogojampi Hamzah karena juga masih ada hubungan keluarga.

‘Pastinya saya merasa kecewa sekali dengan keputusan dari pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi tersebut.Sehabis itu istri saya oleh Kades Gitik Hamzah langsung dimasukan di klinik dr.Didik untuk menjalani perawatan secara intensif,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasi direktur RS PKU Muhammadiyah dr.Abdullah Hasan mengatakan tidak menolak pasien untuk rawat inap. Tetapi prosedur dari BPJS apabila ada pasien dengan diagnosa yang sama masuk berkali-kali dalam pengklaimannya cuma dihitung satu kali.

Saat ditanya apabila pasien sudah pernah rawat inap di RS PKU Muhamadiyah lalu mau nginap lagi tapi tidak bisa apakah RS bersangkutan memberikan rujukan ke rumah sakit lain? Direktur menjawab harus di berikan surat rujukan ke rumah sakit lain agar bisa cepat dirawat.

Dalam hal ini, ia memberikan anjuran untuk di klarifikasi ke dokter yang meriksa juga pegawai pelayanan RS PKU Muhammadiyah.

Sementar itu keterangan dokter Dika memaparkan, dalam menangani pasien Indah Harini sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan sudah diobservasi juga. “Pasien waktu saya tanya terkait penyakitnya teryata sudah merasa enakan,maka dari itu kami usulkan untuk di bawah pulang dan kami beri obat untuk rawat jalan,” terangnya

Seusai pertemuan tim awak media memantau, pasien sampai saat ini masih menjalani rawat inap di klinik dr.Didik yang berada di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi. (gda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.