Cung Ket Mengaku Sudah Membeli Rumah Mohammad, Hingga Tak Ragu Merobohkan

by -493 Views
iklan aston

Foto: Cung Ket ketika diwawancarai

Banyuwangi, seblang.com – Cung Ket alias Sudjiono, pengusaha pengolahan plastik mengaku sudah membeli dua rumah milik Mohammad (57), yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

iklan aston

Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut, hingga rata dengan tanah.

“Itu milik saya, sudah jual beli komplet dan bersertifikat atas nama saya,” kata Cung Ket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8).

Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, namun Cung Ket tak bersedia. Bahkan, Cung Ket sesumbar untuk melaporkan dirinya ke Polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.

“Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (Para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke Polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu Polisi,” ujar Cung Ket.

Cung Ket pun mengaku, sudah beberapa kali didatangi pengacara dan LSM dari pihak Mohammad terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya pernah dilaporkan ke Polsek setempat saat membongkar rumah Mohammad pada tahun 2018 lalu.

“Dulu kan saya bongkar rumahnya. Dilaporkan ke Polsek. Polseknya ya tertawa – tawa saja. Karena saya sudah punya bukti hak milik,” kata Cung Ket.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus Wahyudi, Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) mendampingi Mohammad beserta istrinya mendatangi Polresta Banyuwangi untuk meminta keadilan.

“Saya disarankan petugas untuk mengecek terlebih dahulu terkait status kepemilikan rumah yang telah dirobohkan oleh Cung Ket tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi,”kata Yunus.

Jika masih atas nama Mohammad, jelas Yunus, laporannya akan diterima atas dugaan pengrusakan, lantaran masih hak milik Mohammad. Namun, jika sudah berubah nama, maka dirinya menduga ada pemalsuan atau rekayasa terkait pengurusan sertifikat hak milik tersebut.

“Karena menurut pengakuan Mohammad dan Imsiyah istrinya, bahwasanya rumah tersebut tidak pernah mereka jual belikan kepada Cung Ket atau siapapun. Apalagi menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris,” ungkapnya.

Yunus pun menduga, ada yang tidak beres ketika Cung Ket tidak melanjutkan pembangunan di bekas rumah Mohammad yang telah dirobohkanya tersebut, ketika dihentikan paksa oleh Satpol PP karena tidak adanya IMB.

“Saya curiga, ketika Cung Ket ini membangun dan tidak bisa mengurus IMB. Berarti nama sertifikat rumah itu adalah masih atas nama Mohammad,” ujarnya.

“Saya berharap, Bapak Kepolisian bisa mengayomi dan melindungi serta menolong orang orang yang lemah seperti Mohammad dan istrinya ini,” pungkasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.