Pasutri di Banyuwangi, Kompak Jadi Sindikat Curanmor

by -324 Views
Girl in a jacket

Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman saat menanyai tersangka.

Banyuwangi, seblang.com – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah menjadi gembong sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Tersangka masing-masing berinisial AR (40) dan WJ (40). Keduanya merupakan warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

iklan aston

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini, ada yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dengan memakai jaket warna hitam dan senter kodok dikepalanya, tersangka ini berkeliling di kompleks perumahan tanpa menggunakan alas kaki.

Tersangka AR itupun membekali dirinya dengan berbagai peralatan, seperti Kunci T, Tang dan alat lainya yang disimpan didalam tas punggungnya. Setelah mendapat sasarannya, dia mengendap-endap masuk ke halaman rumah korbannya dengan cara melompati pagar rumah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, penangkapan komplotan atau sindikat curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Sedikitnya, sekitar 50 kendaraan matic yang berhasil dicuri para tersangka ini di beberapa TKP berbeda yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

“Tersangka AR dan WJ ini merupakan sepasang suami istri. Mereka adalah komplotan Curanmor,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/7).

Dalam menjalankan aksinya, WJ yang merupakan istri tersangka AR ini berperan mengantarkan suaminya untuk pergi ke tempat tujuan yang akan dijadikan sasaran aksi pencuriannya. Selanjutnya, tersangka WJ itupun pulang ke rumahnya.

Sedangkan tersangka AR ini berperan sebagai eksekutor. Dengan berdandan seperti orang pencari kodok ataupun ular di sawah, tersangka ini mencari sebuah pondok di dekat TKP untuk menunggu larutnya malam.

Selanjutnya, saat warga tengah terlelap tidur ditengah malam, dia berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah. Setelah mendapatkan sasarannya, tersangka ini melihat situasi di sekitar TKP. Jika dirasa aman, tersangka langsung melancarkan aksi pencuriannya.

“Modus tersangka AR ini menggunakan kunci T untuk mengambil kendaraan motor curianya. Ada juga motor yang diambil disaat korban lupa melepas kunci motornya,” terangnya.”Tersangka ini juga merusak gembok pagar rumah korbannya yang terkunci,” sambungnya.

Selanjutnya, motor hasil curianya yang rata-rata jenis matic itu dijual ke sindikat Curanmor lainnya yang berada di luar daerah Kabupaten Banyuwangi seperti di Kabupaten Lumajang, Probolinggo dan daerah lainnya.

“Komplotan atau sindikat ini saling terhubung dengan komplotan Curanmor yang berada diluar daerah lainnya. Misal komplotan Curanmor di Banyuwangi menjual hasil curian di Lumajang dan sebaliknya. Komplotan Probolinggo menjual hasil curian di Banyuwangi dan sebaliknya. Jadi sama-sama mengetahui,” jelasnya.

Arman menambahkan, harganya pun bervariasi melihat kondisi kendaraan. Untuk jenis Scoopy dihargai Rp. 3.500.000,-, untuk Vario dihargai Rp. 3.000.000,- dan Untuk Honda Beat dihargai Rp. 2.500.000,-

“Dalam kasus ini kami menetapkan satu DPO berinisial TM yang merupakan warga Lumajang yang berperan sebagai penadah,” ujarnya.

Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka AR, lantaran mencoba melawan petugas. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 16 item barang bukti. Antara lain 7 unit sepeda motor yang didominasi motor matik merk Honda, 3 rumah kunci T, 6 anak kunci T, sebuah senter kodok, tang, 10 gembok dan barang-barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.