Jual HP Temuan di ATM Ditangkap Polisi

by -636 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Jika anda menemukan barang berharga, segera kembalikan ke pemiliknya atau ke pihak berwajib. Jika tidak, anda bisa senasib dengan Lambang Ibrahim (56), warga Mimika, Papua. Pria paruh baya tersebut ditahan lantaran nekat menjual handphone yang ditemukannya di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, Lambang Ibrahim ditahan karena mengambil dan ada niatan menguasai handphone merk Oppo yang bukan miliknya setelah menemukannya di ATM yang berada di kawasan Rogojampi, Senin (3/2) lalu. Bahkan, pelaku ini menjual handphone tersebut kepada orang lain seharga Rp. 600 ribu.

iklan aston

“Dalam kasus ini, pelaku ini berniat menguasai handphone yang bukan miliknya dan menjualnya. Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,”kata Kompol Agung kepada seblang.com, Senin (13/7).

Padahal, lanjut Agung, saat itu pemilik handphone tersebut kebingungan, setelah menyadari jika gawainya tersebut tertinggal usai bertransaksi di ATM. Nomor handphonenya pun tidak aktif, meski korban telah mencoba berulangkali  menghubunginya. Atas peristiwa itu, pemilik handphone dirugikan sebesar Rp. 3.500.000,- dan selanjutnya melaporkannya ke  Mapolsek Rogojampi.

“Menerima laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Lambang Ibrahim, Rabu (8/7) kemarin,” ujarnya.

Kini, Lambang Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rogojampi. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa handphone dan dosbook milik korban serta satu unit kendaraan motor Yamaha Lexi.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (guh).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.