TNI Gadungan di Banyuwangi, Gunakan KTA Wanra Untuk Menipu

by -929 Views
Girl in a jacket

Foto : Suasana press conference ungkap kasus penipuan anggota TNI gadungan

Banyuwangi, seblang.com – Baru baru ini, Polisi di Banyuwangi berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai seorang anggota TNI Gadungan yang menipu korbannya dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.

iklan aston

Setelah diinterogasi, ternyata tersangka yang bernama Mashuri (44) ini memiliki kartu tanda anggota (KTA) Wanra (Perlawanan Rakyat) 0825 untuk mengelabui korbannya.

Tak hanya itu, guna memuluskan aksinya, pria asal Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari itu berpenampilan bak anggota dengan mengenakan kaos doreng, celana taktikal, sepatu boot dan potongan rambut cepak.

Namun nahas, petualangan Mashuri ini harus berakhir ketika menipu sejumlah warga di lingkungan waktu ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (25/6) kemarin.

Dia sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat setelah aksi penipuannya terbongkar. Beruntung petugas segera datang menuju TKP setelah mendengar informasi tersebut. Anggota TNI Gadungan itupun langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka M melakukan penipuan dengan modus iming-iming dapat memasukkan orang untuk dapat bekerja di suatu perusahaan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/6).

Kepada korbannya, kata Arman, tersangka meminta uang sebagai persyaratan untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan BUMN yang ada di Banyuwangi. Setiap orang dimintai uang dengan jumlah uang yang bervariasi.

“Ada yang Rp. 5 juta, ada juga yang Rp. 1 juta. Sedikitnya ada enam orang yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp. 16.500.000,-,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ternyata dia beraksi tidak seorang diri melainkan dengan temannya berinisial J yang kini ditetapkan DPO.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti empat lembar surat panggilan masuk sebagai pegawai PT. KAI, satu ATM Bank BRI an. Mashuri, dua buah handphone dan KTA Wanra 0825.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.