Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

by -785 Views
iklan aston

Foto : Tersangka SW

Banyuwangi, seblang.com – Ayah bejat, predikat yang pantas disandangkan kepada SW (61), warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Betapa tidak, pria paruh baya itu tega menyetubuhi anak tirinya, DR (16), hingga hamil 5 bulan.

iklan aston

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur lebih dari 50 kali selama dua tahun terakhir.

“Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Desember 2017 hingga Desember 2019,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam press conference yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/6).

Awalnya, korban yang saat itu sedang tertidur pulas ditengah malam, tersangka ini masuk ke kamar tidur korban dan duduk disebelah tempat tidurnya.

Entah apa yang merasuki pikiran pria paruh baya ini, tiba-tiba tersangka sudah menaiki tubuh korban sambil berkata “Ojok ngomong nang Mak’e”.

Korban ini sebenarnya memberontak ketika tersangka menciuminya dan melucuti baju korban. Namun, korban tidak berdaya di bawah ancaman dan tekanan tersangka.

“Karena ancaman inilah korban yang masih dibawah umur ini disetubuhi tersangka berulang kali hingga hamil 5 bulan,” terangnya.

Arman menuturkan, perbuatan bejat SW akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perut anaknya membuncit layaknya orang hamil.

“Setelah ditanya, korban mengaku jika telah dihamili oleh SW ayah tirinya,”ungkapnya.

Lantaran tak terima atas perbuatan bejat suami sirinya terhadap anak kandungnya itu, akhirnya ibu korban melaporkanya ke Polisi. Tak lama menerima laporan tersebut, SW langsung diringkus. Tersangkapun terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.