Lanjutan Sidang Rumah Walet : Kuasa Hukum Apung Minta Klientnya Dibebaskan

by -834 Views
iklan aston

Foto: Suasana sidang Apung

Banyuwangi, seblang.com – Sidang kasus penggelapan rumah walet dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro alias Apung , kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (14/5) pagi.

iklan aston

Kuasa hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Panaili SH. MH, meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Pasalnya, kuasa hukum asal Surabaya itu menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti fakta dalam persidangan.

“Kami minta klien kami harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Alat bukti yang dimunculkan hanyalah saksi-saksi, tanpa adanya surat pengakuan dan petunjuk,” kata Pirman usai sidang pledoi, Kamis (14/5).

JPU sendiri, lanjut Pirman, tidak mampu menghadirkan saksi yang mengetahui, mendengar, melihat dan mengalami sendiri atas tindak pidana yang didakwakanya sejak tahun 2011-2016. Sehingga secara yuridis tidak ada saksi yang dapat mendukung atau menguatkan dakwaan JPU.

“Maka dari itu keterangan para saksi itupun, tidak dapat dipakai sebagai dasar alat bukti petunjuk,” tegasnya.

Sehingga, imbuh Pirman, unsur unsur dalam pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP yang didakwakan JPU kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.

“Untuk itu, kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana.penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa pada persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (30/4) kemarin. Untuk sidang putusan rencananya akan digelar dua pekan kedepan, Kamis (28/5) besok.

Perlu diketahui, Basuki Utomo Eko Putro juga telah menjalani sidang serupa di Pengadilan Negeri Situbondo atas laporan kakak kandungnya Ratna Inderawati. Namun kali ini, Basuki dilaporkan penggelapan hasil usaha tambak udang.

Seiring berjalannya waktu, Basuki Utomo Eko Putro diputus lepas (onslag van recht vervolging) oleh PN Situbondo lantaran segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.