Polisi Tangkap Pria Penyedia Jasa Pijat Plus-plus

by -919 Views
iklan aston

Foto : Kapolresta Banyuwangi pamerkan pelaku pijat plus-plus

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial WA (43), warga Kecamatan Cluring, ditangkap polisi  lantaran menyediakan jasa layanan pijat ‘plus-plus’. Pelaku memasarkan layanan bisnis haram tersebut melalu media sosial Twitter.

iklan aston
iklan aston

Layanan pijat plus plus-plus yang ditawarkan pelaku itu, dengan cara memposting foto telanjang sembari mempromosikan layanan pijatnya yang menyasar pria penyuka sesama jenis (gay).

“Bisnis haram itu terbongkar saat anggota melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan kejanggalan pada salah satu postingan penawaran jasa pemijat pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference, Senin (13/4) petang.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam dari postingan yang mencurigakan tersebut. Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual khusus laki-laki.

“Orang yang menggunakan jasanya, bisa melaksanakan kegiatan yang lain yakni Prostitusi,”ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan cukup mendalam, akhirnya pria itu ditangkap disebuah penginapan yang ada di Banyuwangi.

“Pelaku mematok harga Rp. 200 ribu setiap memberikan layanan pijat plus-plusnya,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti lainya, yakni sebuah Smartphone, tiga buah kondom dan uang Rp. 200 ribu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 JO pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI No 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.